SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI PENERAPAN SMK3 PADA PEKERJAAN INFRASTRUKTUR

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke , yakni Bidang Bina Konstruksi bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repoblik Indonesia Diretorat Bina Konstruksi melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor : 01 Tahun 2023 dirangkaikan dengan Sosialisasi Implementasi Penerapan SMK3 pada Pembangunan Infrastruktur , dilaksnakan pada hari senin 24 Juli 2023 bertempat di Hotel Megaria Jalan Raya Mandala Merauke Provinsi Papua Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung satu hari penuh mulai jam 09.00 s/d jam 16.30 WIT yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Papua Selatan , Para Kepala Dinas PUPR dari Kabupaten Asmat, Boven Digoel dan Mappi, Para Ketua Asossosiasi Jasa Konstruksi yaitu Gapeksindo, Gapensi dan Gapeknas, hadir pula para Distributor Alat Berat dan Distributor Material Konstruksi di Kabupaten Merauke. Kepala Bidang Bina Konstruksi Yohanis Tato, A.Md.T, S.Sos , MT selaku ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa “Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota ; maka untuk mewujudkan dan mengimplementasikan Peraturan tersebut dipandang perlu untuk dilakukan Sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut kepada seluruh stakholder yang berkaitan langsung dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR tersebut.

Implementasi penerapan SMK3 pada Pembangunan Infrastruktur berdasarkan fakta yang kita jumpai di lapangan masih banyak pelaksana Jasa Konstruksi yang belum menyadari pentingnya mengantisifasi Kecelakaan Konstruksi melalui Sistem Manajemen yang benar, oleh sebab itu dengan terbentuknya Provinsi Papua Selatan, maka Pembangunan Infrastruktur akan meningkat sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam hal MITIGSI Kecelakaan Kerja maupun Kegagalan Konstruksi.

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 , adalah untuk menyamakan pemahaman bersama atas Peraturan tersebut . Kemudian melalui pelaksanaan Sosialisasi tersebut diharapkan akan memperolah umpan balik dan masuk dari para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan Jasa Konstruksi yang akan menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan Peraturan tersebut.

Selain itu Sosialisasi Implementasi Penerapan SMK3 pada Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur adalah untuk memberi penegasan kembali pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada setiap Pembangunan Infrastruktur. Lebih Lanjut Kepala Bidang Bina Konstruksi melaporkan , Yang menjadi Sasaran pelaksanaan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023 ini adalah :
1. Pemerintah Provinsi , Kabupaten dan Kota
2. Seluruh OPD yang menjadi pengguna Jasa Konstruksi
3. Para Distributor Material Konstruksi
4. Para Distributor Peralatan Konstruksi
5. Para Pengusaha yang bergerak di Bidang Jasa Konstruksi
6. Lembaga/Organisasi yang bergerak dibidang Jasa Keselamatan Tenaga Kerja Konstruksi
7. Semua Pihak yang berkeitan langsung maupun tidak langsung dengan Jasa Kontruksi dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.

Dana yang digunakan untuk Kegiatan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023 bersumber dari : Dana APBD Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2023 melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke; Dana Operasional Balai Jasa konstruksi Wilayah VII Jayapuara melalui sering perjalanan Dinas dan Akomodasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke , Yanoarius Katmok, ST, MT yang diwakili Sekretaris Dinas Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si dalam sambutannya menyampaikan Demi mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan oleh provinsi, kabupaten/kota , maka perlu ditetapkan pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pedoman tersebut tentu harus disusun sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, tertib secara administrasi , akuntabel , terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat Repoblik Indonesia telah menyusun regulasi terkait dengan Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan ditetapkannya Permen PUPR Nomor : 1 Tahun 2023 .

Banyaknya kecelakaan konstruksi pada Pembangunan Infrastruktur belakangan ini disinyalir karena kurangnya pengawasan khusus terhadap aspek keselamatan kerja dan keselamatan konstruksi. Untuk itulah Pemerintah mendorong peningkatan pengawasan dari berbagai aspek seperti : Material/Bahan, Sumber Daya Manusia/SDM, SOP, Alat berat yang digunakan pada Pekerjaan Infrastruktur dan Aspek Lingkungan.

Sejalan dengan terbentuknya Daerah otonomi baru yaitu Provinsi Papua Selatan,maka tentu pembangunan infrastruktur khususnya diwilayah Papua Selatan akan mengalami peningkatan.

Oleh karena itu mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat kegagalan konstruksi , diperlukan keseriusan kita bersama untuk benar –benar serius dalam melakukan mitigasi kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi.

Bapak Sekda dan hadirin sekalian , Pemerintah harus segera melakukan peningkatan kapasitas para pelaku jasa konstruksi baik pimpinan maupun para pengawas/pelaksana di lapangan . Juga diperlukan persiapan, kesiapan dan kelengkapan dari seluruh elemen yang mendukung antara lain peralatan kerja yang memenuhi kulitas, system dan prosedur waktu kerja yang baik serat supervisior yang berkompeten .

Selaku bagian dari Pemerintah, saya menghimbau kepada seluruh kontraktor dan konsultan agar benar-benar bisa menjadi garda terdepan untuk memperhatikan dengan cermat kompetensi SDM , Fisik dan Mental dari setiap tenaga kerja yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 ; Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kegiatan untuk menjamin dan melindukngi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Mitigasi kecelakaan kerja dan kegagalan konstruksi dapat dilakukan mulai dari tahap Perencanaan, tahap pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan konstruksi dan tahap penyerahan hasil konstruksi.

Oleh karena itu melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2023 & Sosialisasi Implementasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pembangunan Infrastruktur , ,kami harapkan ada penyegaran , ada pemahaman
bagaimana kita dapat berkomitmen bersama untuk membangun infrastruktur yang berkualitas , berhasilguna dan berdayaguna serta seluruh pelaksana maupun pengguna dapat terhindar dari kecelakaan dan juga kita dapat menyelesaikan permasalahan dan tantangan pelaksanaan yang terkait dengan jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan. Kita berharap Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat dijalankan perangkat Pemerintah Daerah dan Unsur Assosiasi Jasa Konstruksi sebagaimana mestinya.

Sementara itu Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura Chandra Permana, ST dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa sebagai pejabat yang baru berjalan 1 bulan di wilayah papua menegaskan bahwa Kementerian PUPR melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura yang membawahi
wilayah Papua dan Maluku , pada dasarnya berkomitmen untuk bekerja sama dalam membangun Infrastruktur yang berkualitas di Wilayah Papua dan Maluku. Kehadiran kepala Balai adalah sebagai Narasumber bersama ibu Ibu Dwi Retno Wardhani, ST, M.Eng dan Ibu Ir. Clasina Maya Indrawati, ST, MT, CSP, IPU, dan para Assesor.

Bupati Merauke yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Merauke dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh stakholder agar dalam melaksanakan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Merauke harus mengikuti kaidah dan standart Teknis yang telah ditetapkan. Lebih Lanjut Sekda Merauke yang baru 1 Minggu dilantik oleh Bupati sebagai Sekretaris Daerah menghimbau kepada para Kepala Dinas terkait dan Mitra Pemerintah yaitu para Kontraktor dan Konsultan agar berkomitmen bersama untuk membangun Papua Selatan dengan hati dan hindari tindakan yang melanggar kaidah Hukum.

Selanjutnya Sekda mengharapkan agar para kontraktor dan konsultan serius memberdayakan SDM Papua sehingga tidak terjadi kesenjangan dan juga ada rasa memilki. Sebelum membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dengan menabuh kandara /tifa beliau berpesan kepada para undangan dan peserta Sosialisasi agar pemukulan kandara benar-benar dimaknai secara sakral sehingga tidak asal memukul, Selamat mengikuti Sosialisasi Tuhan Memberkati tutup sambutan Sekda Merauke.

Setelah acara dibuka secara resmi oleh Sekda Merauke , maka kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Materi oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura dengan membawakan 3 materi yaitu : Sistem Pembinaan Tenaga Kerja Konstruksi; Tata Cara Pengawasan Menurut Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 dan Tata Cara Pelaporan menurut Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu Narasumber Ibu Dwi Retno Wardhani, ST, M.Eng menyampaikan Materi Penerapan SMK3 pada Pekerjaan Konstruksi.

Setelah Narasumber menyampaikan materi dilanjutkan dengan tanyajawab yang cukup alot .Dari Ir. H. Burhanuddin Yasin, MT (perwakilan dari INKINDO) menyampaikan masukan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun satu aturan yang terintegrasi antara satu aturan dengan aturan yang lain tentang Jasa Konstruksi . Selanjutnya Haji Burhan mengajukan agar Pengawasan Teknis oleh Konsultan tidak berada dibawah OPD Teknis yang menangani Kontrak Fisik agar Konsultan dalam menjalankan fungsinya benar-benar independen. Sejalan dengan itu Ir. Ferdinandus Bittikaka, M.Eng memberi masukan agar penggunaan Laboratorium betul-betul ditegaskan bahwa pengujian material harus dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai . Ir. Fredi juga menyampaikan bahwa jika pengawasan baik dan benar pasti kualitas konstruksi akan terjamin.

Sementara itu Herman Anitoe Basik-basik (Ketua Gapeksindo) memberi masukan dan penegasan bahwa dibutuhkan langkah-langkah kongkrit dari Balai dan DPUPR untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknis/SKT, SKA dan K3 terutama untuk OAP agar mereka dapat bersaing dengan para warga Nusantara. Robert Balagaize (Ketua Gapensi) menegaskan pula agar Pemerintah memikirkan untuk membekali pengusaha OAP dengan teknologi Digital.

Dari Inspektorat Kabupaten Merauke yang diwakili oleh Irban 1 Yeherkano Tiropadang, ST, MT menyarankan agar pembentukan Tim Pengawasan Jasa Konstruksi melibatkan instansi terkait agar bisa bersinergi. Kegiatan Sosialisasi diakhiri dengan klosing stateman dari Ketua Panitia Yohanis Tato, A.Md.T, S.Sos, MT. Pendukung Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Ri Nomor : 1 Tahun 2023 & Sosialisasi Implementasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Pembangunan Infrastruktur Adalah :


1. Yanoarius Katmok, ST, MT (Kepala Dinas)
2. Marwiah Ali Mahmud, ST, M.Si (Sekretaris Dinas)
3. Yohanis Tato, A.Md.T, S.Sos, MT (Kabid Bina Konstruksi)
4. Antonius CH Kutem, ST(Kasie Pengawasan)
5. Marjane Ayomi, A.Md.T (Kasie Pemberdayaan)
6. Stella Yunita Letsoin, ST(Kasie Pengaturan)
7. Faisal Latumahina, ST
8. Ronald Natalis Kelanit
9. Joni Sirapa
10. Theresia Karung, S.Sos
11. Cornelia Tetholl, S.Sos
12. Felix Bawareng
13. Irto Sulaeman, ST
14. Imelda Sance Iranop
15. Ibrahim Ali
16. Martina Tambunan, ST