• Maro, Merauke, Kab. Merauke, Papua Selatan

PROFIL

DINAS PUPR KABUPATEN MERAUKE

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Merauke. Sedangkan tugas dan fungsinya diuraikan dalam Peraturan Bupati Merauke Nomor 94 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang, dengan struktur organisasi lengkap terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris, meliputi :
  1. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, terdiri dari :
  1. Bidang Bina Marga :
  1. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :
  1. Bidang Tata Ruang, terdiri dari :
  1. Bidang Bina Konstruksi, terdiri dari :
  1. UPTD
  2. Jabatan Fungsional

Struktur organisasi tersebut sampai dengan saat ini tidak memiliki Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.