TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PUPR KABUPATEN MERAUKE
Tugas Pokok
Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Merauke, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke mempunyai tugas untuk :
“Membantu sebagian tugas Bupati dalam memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.”
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merauke menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.