Kini Pengajuan PBG Beralih ke Sistem Digitalisasi
Merauke - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Cipata Karya Kabupaten Merauke menyelenggarakan sosialisasi persetujuan bangunan gedung (PBG) sertifikat laik fungsi (SLF) dan pelatihan pengisian sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) bagi pemohon.
Kegiatan ini kerjasama dengan Balai Pelaksanaan Permukiman Wilayah Papua Kementrian PUPR, merujuk pada PP nomor 16 tahun 2021 terkait persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sosialisasi dilakukan kepada Pemkab dan pihak swasta selaku objek dari PBG mengenai peralihan dari pengurusan secara manual ke digitalisasi dengan model aplikasi.
"Di era digital, sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja, memberikan kemudahan investasi, kepastian hukum, menarik pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat. Pengajuan PBG bisa melakukan secara online tidak harus mendatangi petugas. Persyaratannya sama dan punya standarisasi. Yang jelas garansi dan kepastian hukumnya. Contoh kalau di aplikasi kita input ke aplikasi langsung tersimpan datanya. Tapi kalau manual bisa tercecer. Kemudian kita bisa memonitor proses bangunan gedung," terang Kasi Pelaksanaan Wilayah 2 Balai Pelaksanaan Permukiman Wilayah Papua Kementrian PUPR, Erwin Sucipto di Itese Merauke, Jumat (25/11/2022).
0 komentar
belum ada komentar