Yohanis Tato : Dinas PUPR Merauke Layani Pengurusan PBG Melalui SIMBG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke melayani masyarakat/pemohon yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah nama menjadi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Demikian disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Yohanis Tato kepada Tribun-Papua.com di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022).
Yohanis menjelaskan, pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG untuk melakukan proses PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLFBG).
Selanjutnya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), hingga Lisensi Arsitek. Semua wajib diinput dalam SIMBG yang bisa diakses melalui https://simbg.pu.go.id

“Kami sudah diperintahkan untuk melaksanakan proses penerbitan PBG dengan syarat sistem perhitungan manual lalu kami uploud di SIMBG yang dipantau pemohon, kementrian berkaitan retribusi yang harus dibayar pemohon,"kata Yohanis.

"Masyarakat silahkan datang untuk menginput dokumennya,” ujarnya.

Menurut Yohanis, bagi masyarakat yang belum familiar dengan aplikasi SIMBG, bisa berkonsultasi langsung ke Dinas PUPR Merauke.
“Silahkan konsultasi ke kami, akan bantu memandu input dalam SIMBG karena sekarang tidak manual lagi,"katanya.
Mohon maaf atas keterlambatan beberapa bulan terakhir ini karena ada perubahan sejak Agustus 2021,”ujarnya.

Dia mengaku, kurang lebih lima bulan terakhir pengurusan PBG mengalami kendala karena adanya perubahan pengurusan IMB diawali di Dinas PTSTP, namun sejak 2 Agustus 2021 dialihkan sepenuhnya ke Dinas PUPR Bidang Cipta Karya.
Selain itu, adanya perubahan IMB menjadi PBG harus ada dasar Peraturan Daerah ?Perda?.

“Belum ada Perda jadi terlambat, namun beberapa minggu lalu surat edaran 4 menteri yaitu Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Investasi, dan Mendagri menyatakan bahwa diperintahkan kepada Pemda untuk segera memproses pengurusan IMB/PBG berkaitan adanya investasi,"katanya.
"Kalau lengurusan PBG menunggu revisi atau pembentukan Perda baru diurus maka akan memperlambat pertumbuhan ekonomi invesrasi dan masyarakat sehingga dua minggu ini kami sudah mulai melayani proses pengurusan PBG,” tambah dia.(*).